Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2025

MY LAW FIRM Perkara Perbankan

Kehilangan uang adalah salah satu pengalaman paling menegangkan bagi nasabah. Ketika saldo rekening berkurang tanpa transaksi, uang di e-wallet hilang, dana investasi tidak kembali, atau dana ditarik tanpa izin—nasabah sering kali tidak tahu harus berbuat apa. Di balik kepanikan tersebut, ada kenyataan yang sangat penting untuk Anda ketahui: Anda memiliki hak hukum yang kuat. MY Law Firm akan membahas secara menyeluruh mengenai: Bentuk-bentuk kehilangan uang Hak Anda sebagai nasabah Dasar hukum yang melindungi Anda Langkah-langkah hukum yang benar Cara mengajukan somasi, laporan polisi, dan gugatan Serta peran MY Law Firm dalam membantu memulihkan kerugian Anda Artikel ini dirancang lengkap, mudah dipahami, dan relevan untuk semua sektor jasa keuangan, baik bank, koperasi, fintech, e-wallet, maupun investasi. 1. Apa Saja Bentuk Kehilangan Uang yang Sering Dialami Nasabah? 1.1. Transaksi misterius yang bukan dilakukan nasabah Kasus paling umum: Transfer keluar tanpa persetujuan Pembelia...

HARTA BERSAMA

Dalam kehidupan rumah tangga, masalah yang paling sering menimbulkan sengketa adalah harta bersama. Banyak pasangan tidak memahami mana saja harta milik bersama, mana harta pribadi, dan bagaimana pembagiannya jika terjadi perceraian atau kematian. Padahal, pemahaman tentang harta bersama sangat penting untuk menjaga keadilan dan mencegah perselisihan keluarga. Kami akan menjelaskan secara lengkap dan sederhana mengenai harta bersama menurut hukum Indonesia. 1. Apa Itu Harta Bersama? Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian kawin. Artinya: Semua yang dibeli, diperoleh, atau dibangun setelah menikah → harta bersama. Semua yang dimiliki sebelum menikah → tetap menjadi harta pribadi. Harta bersama sering disebut juga harta gono-gini. 2. Apa Saja yang Termasuk Harta Bersama? Harta bersama mencakup: ✔ 1. Penghasilan suami Gaji, honor, bonus, keuntunga...

MY LAW FIRM (SOMASI)

🏛️ SOMASI  MY LAW FIRM D a lam praktik hukum perdata, somasi adalah langkah pertama yang sering menjadi pembuka jalan menuju penyelesaian sengketa. Meskipun terlihat sederhana, surat somasi memiliki kekuatan hukum yang signifikan. Ia bukan sekadar surat teguran, melainkan instrumen strategis yang dapat menentukan arah penyelesaian suatu perkara — apakah berakhir damai atau berlanjut ke meja hijau. Pada Kantor MY LAW FIRM kemampuan menyusun dan mengelola proses somasi merupakan bentuk profesionalisme dan keahlian dalam menerapkan asas “ prioritas penyelesaian non-litigasi .” 1. Pengertian Somasi Secara yuridis, somasi diartikan sebagai peringatan atau teguran tertulis yang diberikan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada pihak lain agar melaksanakan kewajibannya dalam waktu tertentu. Dalam sistem hukum Belanda, istilah yang digunakan adalah “ Ingebrekestelling ”, yang berarti menempatkan seseorang dalam keadaan lalai (in default) . Setelah somasi disampaikan, dan pihak yang diteg...

MY - LAW FIRM ⚖️

Kantor MY LAW FIRM Berdiri pada Tahun 2019 yang dipimpin oleh Direktur Bapak. Melky Yuwono, S.H., M.H, dengan akta pendirian AHU-00601. AH.02.01 Tahun 2015, Berpusat di Tanggerang dan memiliki Cabang di Palangkaraya dan Kotawaringin Timur - Sampit ^ Setiap klien yg ingin berkonsultasi Hukum bisa menghubungi nomor kantor atau mengunjungi Website MY LAW FIRM, dan Sosial Media Instagram, Twitter, Facebook dan Tik Tok, atau melalui link di bawah ini: https://linktr.ee/MY_LAW_FIRM. Profesional, fokus, dan berkomitmen penuh untuk memastikan setiap hak klien terlindungi. ⚖️✨ #MYLawFirm #PendampinganHukum #Konsultasi Hukum #LawyerLife #ADVOKAT #INDONESIA# TANGGERANG #PALANGKARAYA #SAMPIT

MY - LAW FIRM melaksanakan Sidang Lapangan (descente)

 📍 Sidang Lapangan   Pada hari Jum’at, 8 Agustus 2025 Kantor Hukum MY-Law Firm melaksanakan sidang lapangan dimana Penggugat menunjukkan Letak batas objek sengketa yg mana belum diganti Rugi oleh Perusahaan/Tergugat, dalil-dalil yang disampaikan Penggugat telah terang benderang bahwa Perusahaan belum pernah membayarakan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh namun Tergugat berdalih telah melakukan ganti rugi melalui berupa Tali asih...??? nah maka dari itu Penggugat pun dengan tegas membantah tidak pernah menerima tali asih tersebut dan apabila perusahaan tetap menyatakan Tali asih merupakan ganti rugi lahan sedangkan nominal Tali asih tersebut sangat jauh dari hal wajar dimana tali asih yg dinyatakan oleh perusahaan adalah sebesar Rp.100.000.000 juta rupiah dengan luasan +- 32 Hektar, nahhh... Hal tersebut sungguh sangat jauh dari perhitungan Ganti rugi lahan dan Tanam Tumbuh sebagaimana yg diatur dalam undang-undang dan Aturan lainnya terkait, dan pertanyaan nya apakah tali asi...