MY - LAW FIRM melaksanakan Sidang Lapangan (descente)
π Sidang Lapangan
Pada hari Jum’at, 8 Agustus 2025 Kantor Hukum MY-Law Firm melaksanakan sidang lapangan dimana Penggugat menunjukkan Letak batas objek sengketa yg mana belum diganti Rugi oleh Perusahaan/Tergugat, dalil-dalil yang disampaikan Penggugat telah terang benderang bahwa Perusahaan belum pernah membayarakan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh namun Tergugat berdalih telah melakukan ganti rugi melalui berupa Tali asih...??? nah maka dari itu Penggugat pun dengan tegas membantah tidak pernah menerima tali asih tersebut dan apabila perusahaan tetap menyatakan Tali asih merupakan ganti rugi lahan sedangkan nominal Tali asih tersebut sangat jauh dari hal wajar dimana tali asih yg dinyatakan oleh perusahaan adalah sebesar Rp.100.000.000 juta rupiah dengan luasan +- 32 Hektar, nahhh... Hal tersebut sungguh sangat jauh dari perhitungan Ganti rugi lahan dan Tanam Tumbuh sebagaimana yg diatur dalam undang-undang dan Aturan lainnya terkait, dan pertanyaan nya apakah tali asih sama dengan ganti rugi lahan? Serta Penggugat tidak pernah menerima tali asih tersebut, sungguh hal tersebut membuat masyarakat kecil yg berharap keadilan akan sirna apabila sebagai penegak hukum tidak cermat dalam hal ini.
MY-Law Firm selalu mengedepankan keadilan berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta kebenaran, maka dari itu bagaimana hasil akhir dari proses hukum ini semoga keadilan masih berpihak pada masyarakat yang telah di dzolimi oleh Perusahaan ⚖️
Singkat mengenai proses hukum kali ini, Sidang lapangan adalah proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim di lokasi objek sengketa secara langsung untuk melihat, mengamati, dan menilai fakta di lapangan.
Dasar hukumnya antara lain:
Pasal 153 HIR / Pasal 180 RBg (Hukum Acara Perdata)
Yurisprudensi MA yang menegaskan bahwa pemeriksaan setempat dapat menjadi bukti tambahan yang menguatkan alat bukti lain.
Tim Kantor Hukum MY LAW FIRM hadir mendampingi klien dalam proses sidang lapangan sebagai bagian dari pembuktian perkara perdata, memastikan keadaan objek sengketa sesuai dengan uraian dalam gugatan, jawaban, maupun bukti tertulis serta guna Menghindari kekeliruan putusan akibat gambaran yang tidak jelas di persidangan.
https://linktr.ee/MY_LAW_FIRM
Profesional, fokus, dan berkomitmen penuh untuk memastikan setiap hak klien terlindungi. ⚖️✨
#SidangLapangan #PerkaraPerdata #MYLawFirm #PendampinganHukum #PengadilanNegeriSampit #LawyerLife #Advokat
Komentar
Posting Komentar